Logo DKPP Atas

Rabu, 29 Juni 2022

  • HOME
  • TENTANG DKPP
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Sumber Daya Manusia
    • Kelembagaan
      • Ketersediaan dan Distribusi Pangan
  • BALAI
    • RSH Cikole Lembang
      • Profil RSH
      • Standar Pelayanan RSH
    • Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
      • Profile BKHKMV
      • Standar Pelayanan BKHKMV
    • Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati
      • Profile BPPTDK
      • Standar Pelayanan BPPTDK
    • Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Potong Ciamis
      • Profile BPPIBTSP Ciamis
      • Standar Pelayanan BPPIBTSP Ciamis
    • Balai Pelatihan Peternakan dan Ketahanan Pangan Cikole
      • Profile BPPKP
      • Standar Pelayanan BPPKP
    • Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Pakan Ternak Cikole
      • Profile BPTSPHPT Cikole
      • Standar Pelayanan BPTSPHPT Cikole
    • Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan Bahan Pakan Ternak Cikole
      • Profile BPMKP/BP Cikole
      • Standar Pelayanan BPMKP/BP Cikole
    • Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
      • Profile BPMKP
      • Standar Pelayanan BPMKP
    • Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah Bunikasih
      • Profile BPPIBTSP Bunikasih
      • Standar Pelayanan BPPIBTSP Bunikasih
    • Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas Jatiwangi
      • Profile BPPTU Jatiwangi
      • Standar Pelayanan BPPTU Jatiwangi
  • PROGRAM UNGGULAN
    • Desa Mandiri Pangan
    • Lumbung Pangan
    • P2KP
    • Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat
    • Kawasan Rumah Pangan Lestari
    • LUPM
    • Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
    • Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat
    • Pola Pangan Harapan
    • UPSUS SIWAB
  • TRANSPARANSI ANGGARAN
    • APBD
  • PPID
    • Profil PPID DKPP
    • Daftar Informasi Publik DKPP
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Rekapitulasi Permohonan Informasi
  • PERATURAN
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Menteri Lainnya
    • Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Peraturan Tentang Informasi Publik
  • KONTAK KAMI
  • SITEMAP
  1. Beranda
  2. Profile UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan

Profile UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan


Profile UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan

UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang otoritas kompeten keamanan pangan daerah, meliputi pelayanan teknis serta pengujian dan sertifikasi, serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Balai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan penyusunanbahan kebijakan teknis otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
  2. penyelenggaraan otoritas kompeten keamanan pangan daerah meliputi pelayanan teknis serta pengujian dan sertifikasi;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Balai; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Balai meliputi :

  1. menyelenggarakan pengkajian bahan program kerja Balai;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
  4. menyelenggarakan fasilitasi layanan teknis otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
  5. menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
  6. menyelenggarakan penyediaan data dan informasi layanan otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
  7. menyelenggarakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengawasan mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian;
  8. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. menyelenggarakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan lingkup Balai;
  10. melaksanakan ketatausahaan Balai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah;
  11. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai otoritas kompeten keamanan pangan daerah  sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  12. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait;
  13. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Balai; dan
  14. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pilih Bahasa:


Masuk
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan



Follow Twitter Kami Tweets DKPP
  • Terpopuler
  • Terbaru
Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak Ruminansia
Manajemen Pemeliharaan Dan Pakan Pembesaran Sapi Perah
Kejadian Kasus Feline Lower Urinary Tract Disase (FLUTD)
Mengenal Jenis Potongan Daging Sapi
Formulasi Ransum Berbasis Bahan Pakan Lokal
Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Di luar Rumah Potong Hewan Selama Masa PMK
Pembagian Vaksin PMK di Jawa Barat
Penanganan dan Pencegahan Stunting di Jawa Barat
Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Sosialisasi Pengolahan Produk Peternakan
Kosong

logo bawah
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI JAWA BARAT
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No.6 Lt.5 Soekarno-Hatta
Telp. 022-87327711 Faks. 022-87354100
Email : dkpp@jabarprov.go.id