Profile UPTD BPPTU Jatiwangi
UPTD Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas Jatiwangi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional di bidang Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas, meliputi Pelayanan Teknis, Distribusi dan Informasi. Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas Jatiwangi mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan perbibitan ternak unggas;
- penyelenggaraanpengembangan perbibitan ternak unggas meliputi pelayanan teknis, distribusi dan informasi;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Balai; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Balai, meliputi:
- menyelenggarakan penyusunan program kerja Balai;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan pelayanan pengembangan perbibitan ternak unggas dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pengembangan perbibitan ternak unggas;
- penyelenggaraankoordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai meliputipelayanan teknis serta distribusi dan informasi;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis kegiatan pelayanan pengembangan perbibitan ternak unggas ;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan perbibitan ternak unggas;
- menyelenggarakanpengembangan pembibitan ternak unggas;
- menyelenggarakan pengujian bibit dan kaji terap teknologi ternak unggas;
- menyelenggarakan pelestarian plasma nutfah.
- menyelenggarakan ketatausahaan balai;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Balai;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahbantuan sosial di bidang pengembangan perbibitan ternak unggas;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengembangan perbibitan ternak unggas sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- memimpin seluruh kegiatan Balai;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Balai;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profile UPTD BPPTU Jatiwangi : KLIK