- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknisdi bidang ketahanan pangan dan bidang pertanian, sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan ketahanan pangan dan pertanian, sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profil RSH Cikole Lembang
TUGAS POKOK : Dinas memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian, sub urusan peternakan, meliputi ketersediaan dan distribusi, konsumsi dan pengembangan sumber daya manusia, produksi peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. FUNGSI : Dinas mempunyai fungsi :
Alamat
Jl. Raya Tangkuban Parahu No.KM. 22,2, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40391
Telepon