Logo DKPP Atas

Selasa, 26 Januari 2021

  • HOME
  • TENTANG DKPP
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Sumber Daya Manusia
    • Kelembagaan
      • Ketersediaan dan Distribusi Pangan
  • BALAI
    • RSH Cikole Lembang
      • Profil RSH
      • Standar Pelayanan RSH
    • Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
      • Profile BKHKMV
      • Standar Pelayanan BKHKMV
    • Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati
      • Profile BPPTDK
      • Standar Pelayanan BPPTDK
    • Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Potong Ciamis
      • Profile BPPIBTSP Ciamis
      • Standar Pelayanan BPPIBTSP Ciamis
    • Balai Pelatihan Peternakan dan Ketahanan Pangan Cikole
      • Profile BPPKP
      • Standar Pelayanan BPPKP
    • Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Pakan Ternak Cikole
      • Profile BPTSPHPT Cikole
      • Standar Pelayanan BPTSPHPT Cikole
    • Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan Bahan Pakan Ternak Cikole
      • Profile BPMKP/BP Cikole
      • Standar Pelayanan BPMKP/BP Cikole
    • Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
      • Profile BPMKP
      • Standar Pelayanan BPMKP
    • Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah Bunikasih
      • Profile BPPIBTSP Bunikasih
      • Standar Pelayanan BPPIBTSP Bunikasih
    • Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas Jatiwangi
      • Profile BPPTU Jatiwangi
      • Standar Pelayanan BPPTU Jatiwangi
  • PROGRAM UNGGULAN
    • Desa Mandiri Pangan
    • Lumbung Pangan
    • P2KP
    • Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat
    • Kawasan Rumah Pangan Lestari
    • LUPM
    • Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
    • Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat
    • Pola Pangan Harapan
    • UPSUS SIWAB
  • TRANSPARANSI ANGGARAN
    • APBD
  • PPID
    • Profil PPID DKPP
    • Daftar Informasi Publik DKPP
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Rekapitulasi Permohonan Informasi
  • PERATURAN
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Menteri Lainnya
    • Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Peraturan Tentang Informasi Publik
  • KONTAK KAMI
  • SITEMAP
  1. Halaman Utama
  2. Artikel
  3. SEKILAS PENDAFTARAN BERAS

SEKILAS PENDAFTARAN BERAS

Ditulis oleh : Admin - Diterbitkan : Minggu, 7 Mei 2017 - Dibaca : 12621


REGULASI :

  • Permentan Nomor 51/2008 tentang “Syarat dan TatacaraPendaftaran PSAT.”
  • PermentanNomor 31/PERMENTAN/PP.130 /8/2017 tentang “Kelas Mutu Beras”
  • PermendagNomor57/M·DAG/PER/8/2017 tentang “Penetapan Harga Eceran Tertinggi(HET)Beras”;
  • Permentan Nomor 48/Permentan/Pp.130/12/2017 tentang “Beras Khusus”
ISTILAH DALAM PENDAFTARAN BERAS :
  • Laporan hasil uji mutu adalah informasi tentang kelas mutu beras premium atau medium, diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi.
  • Beras dalam kemasan adalah beras yang dikemas dan bermerek untuk tujuan perdagangan.
  • Pernyataan diri (self declare) adalah surat pernyataan dari pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan beras dalam kemasan tentang kesesuaian kelas mutu beras dengan klaim pada kemasan, yang dibuktikan dengan laporan hasil uji mutu.
  • Pangan dalam (PD) adalah pangan yang diproduksi di dalam negeri baik berasal dari bahan baku lokal maupun asal pemasukan.
  • Pangan luar (PL) adalah pangan yang diproduksi di luar negeri dan langsung diedarkan tanpa mengalami perlakuan tertentu.
  • Produk dengan lisensi adalah produk dengan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungn dalam jangka waktu dan syarat tertentu
TATA CARA PENDAFTARAN :
  • Mengisi Formulir Pendaftaran dengan dibubuhi materai secukupnya;
  • Verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran;
  • Ketua OKKP-D menugaskan auditor untuk melaksanakan penilaian;
  • Auditor melakukan audit kecukupan dokumen dan menjadwalkan audit lapang;
  • Hasil penilaian auditor dilaporkan kepada Ketua OKKP-D;
  • Temuan ketidaksesuaian diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dengan auditor, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah audit dilakukan;
  • Auditor melakukan verifikasi atas tindakan perbaikan apabila masih ada perbaikan/belum diterima, harus segera diinformasikan kepada pemohon;
  • Tindakan perbaikan dinyatakan diterima disampaikan kepada bagian teknis OKKP-D untuk dijadwalkan dalam Rapat Komisi Teknis;
  • Komisi teknis merekomendasikan penundaan/penolakan/persetujuan pemberian nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKPP/D;
  • Penundaan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan. Apabila pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan, maka permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali;
  • Penolakan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan;
  • Persetujuan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon
  • Masa berlaku nomor pendaftaran selama 5 (lima) tahun;
  • Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-D.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
  1. Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP
  3. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya*
  4. Copy surat penetapan kelompok/akte notaris atau AD/ART untuk poktan/ gapoktan/koperasi
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP dengan ruang lingkup pertanian*
  6. Copy Tanda Daftar Perusahaan*
  7. Copy Surat Izin Tempat Usaha
  8. Copy Sertifikat Merk Dagang bagi produk yang mencantumkan ™ dan/atau®
  9. Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu
  10. Sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan dan/atau laporan hasil pengujian keamanan pangan yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi paling lama 6 bulan terakhir dapat dilampirkan
  11. Kontrak kerja bagi pemberi jasa maklon
*) dikecualikan untuk poktan/gapoktan/koperasi PERSYARATAN TEKNIS : 1 Telah menerapkan sanitasi higiene 2 Denah tata letak penanganan produk 3 Surat keterangan isi produk 4 Daftar Pemasok 5 Bagan alur proses 6 Prosedur Operasi Standar (SOP) dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (SSOP) 7 Copy sertifikat sesuai klaim apabila mencantumkan klaim pada label (contoh :Halal, SNI, Organik,dll) 8 Surat Lisensi untuk produk berlisensi 9 Rancangan kemasan produk dan label sesuai persyaratan pelabelan produk pangan ** (*) bila ada dapat dilampirkan (**)persyaratan permohonan KELAS MUTU BERAS :
No. Komponen Mutu Satuan Kelas Mutu
Medium Premium
1. Derajat Sosoh (minimal) % 95 95*
2. Kadar Air (maksimal) % 14 14*
3. Beras Kepala (minimal) % 75 85
4. Butir Patah (maksimal) % 25 15*
5. Total butir beras lainnya(maksimal), terdiri atas Butir Menir, Merah, Kuning/Rusak, Kapur % 5 0
6. Butir Gabah (maksimal) (Butir/ 1OO g) 1 0
7. Benda Lain (maksimal) % 0,05 0
*) persyaratan premium/medium permendag 57/M·DAG/PER/8/2017   BERAS KHUSUS :
NO Jenis Persyaratan
1. Beras untuk Kesehatan. Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Beras Organik. Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik.
3. Beras Indikasi Geografis.
  1. Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  2. Varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian .
4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal.
Nomor pendaftaran merupakan tanda kesesuaian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) yang menyatakan bahwa produk yang telah memiliki nomor pendaftaran telah memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan dan sanitasi higiene proses produksi dan distribusi. Produsen beras yang telah mendapatkan nomor pendaftaran wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Permentan 51 tahun 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran PSAT PELABELAN :
  • Ketentuan tentang pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Informasi khusus yang wajib dicantumkan pada label produk beras:
  • Kelas mutu beras
  • Harga Eceran Tertinggi (HET)
  • Nomor Pendaftaran
  • Penulisan informasi dalam pelabelan harus mudah dibaca, proporsional dan tidak mudah terhapus

Pilih Bahasa:


Masuk
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan



Follow Twitter Kami Tweets DKPP
  • Terpopuler
  • Terbaru
Mengenal Jenis Potongan Daging Sapi
Kejadian Kasus Feline Lower Urinary Tract Disase (FLUTD)
Manajemen Pemeliharaan Dan Pakan Pembesaran Sapi Perah
SEKILAS PENDAFTARAN BERAS
Formulasi Ransum Berbasis Bahan Pakan Lokal
KUPAS TUNTAS LIMBAH JERAMI PADI UNTUK PAKAN TERNAK
CARA TEPAT PENYEDIAAN HIJAUAN PAKAN TERNAK
Menanam Jagung Berkualitas Tinggi
Benih dan Bibit, Apa sih Bedanya?
Sapi Perah Friesian Holstein
Kosong

logo bawah
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI JAWA BARAT
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No.6 Lt.5 Soekarno-Hatta
Telp. 022-87327711 Faks. 022-87354100
Email : dkpp@jabarprov.go.id