SEKILAS PENDAFTARAN BERAS
Ditulis oleh : Admin - Diterbitkan : Minggu, 7 Mei 2017 - Dibaca : 12621
REGULASI :
- Permentan Nomor 51/2008 tentang “Syarat dan TatacaraPendaftaran PSAT.â€
- PermentanNomor 31/PERMENTAN/PP.130 /8/2017 tentang “Kelas Mutu Berasâ€
- PermendagNomor57/M·DAG/PER/8/2017 tentang “Penetapan Harga Eceran Tertinggi(HET)Berasâ€;
- Permentan Nomor 48/Permentan/Pp.130/12/2017 tentang “Beras Khususâ€
- Laporan hasil uji mutu adalah informasi tentang kelas mutu beras premium atau medium, diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi.
- Beras dalam kemasan adalah beras yang dikemas dan bermerek untuk tujuan perdagangan.
- Pernyataan diri (self declare) adalah surat pernyataan dari pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan beras dalam kemasan tentang kesesuaian kelas mutu beras dengan klaim pada kemasan, yang dibuktikan dengan laporan hasil uji mutu.
- Pangan dalam (PD) adalah pangan yang diproduksi di dalam negeri baik berasal dari bahan baku lokal maupun asal pemasukan.
- Pangan luar (PL) adalah pangan yang diproduksi di luar negeri dan langsung diedarkan tanpa mengalami perlakuan tertentu.
- Produk dengan lisensi adalah produk dengan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungn dalam jangka waktu dan syarat tertentu
- Mengisi Formulir Pendaftaran dengan dibubuhi materai secukupnya;
- Verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran;
- Ketua OKKP-D menugaskan auditor untuk melaksanakan penilaian;
- Auditor melakukan audit kecukupan dokumen dan menjadwalkan audit lapang;
- Hasil penilaian auditor dilaporkan kepada Ketua OKKP-D;
- Temuan ketidaksesuaian diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dengan auditor, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah audit dilakukan;
- Auditor melakukan verifikasi atas tindakan perbaikan apabila masih ada perbaikan/belum diterima, harus segera diinformasikan kepada pemohon;
- Tindakan perbaikan dinyatakan diterima disampaikan kepada bagian teknis OKKP-D untuk dijadwalkan dalam Rapat Komisi Teknis;
- Komisi teknis merekomendasikan penundaan/penolakan/persetujuan pemberian nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKPP/D;
- Penundaan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan. Apabila pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan, maka permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali;
- Penolakan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan;
- Persetujuan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon
- Masa berlaku nomor pendaftaran selama 5 (lima) tahun;
- Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-D.
- Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP
- Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya*
- Copy surat penetapan kelompok/akte notaris atau AD/ART untuk poktan/ gapoktan/koperasi
- Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP dengan ruang lingkup pertanian*
- Copy Tanda Daftar Perusahaan*
- Copy Surat Izin Tempat Usaha
- Copy Sertifikat Merk Dagang bagi produk yang mencantumkan ™ dan/atau®
- Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu
- Sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan dan/atau laporan hasil pengujian keamanan pangan yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi paling lama 6 bulan terakhir dapat dilampirkan
- Kontrak kerja bagi pemberi jasa maklon
No. | Komponen Mutu | Satuan | Kelas Mutu | |
Medium | Premium | |||
1. | Derajat Sosoh (minimal) | % | 95 | 95* |
2. | Kadar Air (maksimal) | % | 14 | 14* |
3. | Beras Kepala (minimal) | % | 75 | 85 |
4. | Butir Patah (maksimal) | % | 25 | 15* |
5. | Total butir beras lainnya(maksimal), terdiri atas Butir Menir, Merah, Kuning/Rusak, Kapur | % | 5 | 0 |
6. | Butir Gabah (maksimal) | (Butir/ 1OO g) | 1 | 0 |
7. | Benda Lain (maksimal) | % | 0,05 | 0 |
NO | Jenis | Persyaratan |
1. | Beras untuk Kesehatan. | Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan. |
2. | Beras Organik. | Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik. |
3. | Beras Indikasi Geografis. |
|
4. | Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. | Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asal. |
- Ketentuan tentang pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Informasi khusus yang wajib dicantumkan pada label produk beras:
- Kelas mutu beras
- Harga Eceran Tertinggi (HET)
- Nomor Pendaftaran
- Penulisan informasi dalam pelabelan harus mudah dibaca, proporsional dan tidak mudah terhapus