Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Di luar Rumah Potong Hewan Selama Masa PMK
Ditulis oleh : Administrator - Diterbitkan : Senin, 27 Juni 2022 - Dibaca : 727
Pelaksanaan Idul Adha tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena saat ini kita menghadapi situasi PMK. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan untuk pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan selama masa PMK ini.
Adapun beberapa ketentuan yang perlu diterapkan dalam rumah potong hewan adalah sebagai berikut.
Ketentuan Umum
- Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
- Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
- Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
- Tersedia fasilitas penampungan hewan.
- Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
- Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
- Penempatan dokter hewan atau paramedic (veteriner yang ditunjuk untuk melakukan Pengawasan dan pemeriksaan.)
- Tersedia fasilitas air bersih untuk pembersihan dan desinfeksi.
Ketentuan Khusus
Selain ketentuan umum, ada ketentuan khusus yang disesuaikan jika ada indikasi terinfeksi PMK.
Prosedur ini bisa diterapkan sesuai dengan klasifikasi daerah. Ada tiga pembagian daerah dengan penganan berbeda yakni Daerah Tertular, Daerah Terduga, dan Daerah bebas.
- Daerah Wabah Atau Tertular
- Keputusan ante mortem
- Jika terindikasi ada hewan sakit. Maka hewan tersebut dilakukan pemotongan pada fase terakhir setelah pemotongan hewan yang sehat
- Perlakuan terhadap karkas
- Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging)
- Daging tidak boleh dicuci.
- Perlakuan terhadap hasil ikutan
- Ikutan Harus melalui desinfeksi dan dikubur, atau direbus minimal selama 30 menit sejak air mendidih.
- Kulit dikemas dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yang memiliki fasilitas penggaraman kulit.
- Ikutan yang telah direbus serta daging/karkas hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam; Kulit hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
- Daerah Terduga
- Keputusan Ante mortem
- Jika terindikasi ada hewan sakit, maka pemotongan dialkukan setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti prosedur pemotongan hewan di daerah tertular dengan pengawasan dokter hewan berwenang.
- Jika dimungkinkan, maka dokter hewan berwenang untuk mengambil specimen hewan sakit di tempat khusus terpisah (isolasi)
- Perlakuan terhadap karkas
- Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging) jika memungkinkan
- Daging tidak boleh dicuci.
- Perlakuan terhadap hasil ikutan
- Ikutan Harus melalui desinfeksi dan dikubur, atau direbus minimal selama 30 menit sejak air mendidih.
- Kulit dikemas dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yang memiliki fasilitas penggaraman kulit.
- Ikutan yang telah direbus serta daging/karkas hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam; Kulit hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
- Daerah Bebas
- Keputusan Ante mortem
- Jika terindikasi ada hewan sakit, maka pemotongan dialkukan setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti prosedur pemotongan hewan di daerah tertular dengan pengawasan dokter hewan berwenang.
- Jika dimungkinkan, maka dokter hewan berwenang untuk mengambil specimen hewan sakit di tempat khusus terpisah (isolasi)
- Perlakuan terhadap karkas
- Jika pada pemeriksaan Post mortem teridentifikasi / terduga PMK maka dilaporkan ke dinas yang membidangi fungsi keswan kab/kota baik setempat maupun daerah asal.
- Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging) jika memungkinkan
- Daging direbus dalam air mendidih selama 30 menit, atau jika tidak ada perlakuan maka daging dimusnahkan.
- Perlakuan terhadap hasil ikutan
- Ikutan harus dimusnahkan.