Logo DKPP Atas

Selasa, 9 Agustus 2022

  • HOME
  • TENTANG DKPP
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah
    • Sumber Daya Manusia
    • Kelembagaan
      • Ketersediaan dan Distribusi Pangan
  • BALAI
    • RSH Cikole Lembang
      • Profil RSH
      • Standar Pelayanan RSH
    • Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
      • Profile BKHKMV
      • Standar Pelayanan BKHKMV
    • Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati
      • Profile BPPTDK
      • Standar Pelayanan BPPTDK
    • Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Potong Ciamis
      • Profile BPPIBTSP Ciamis
      • Standar Pelayanan BPPIBTSP Ciamis
    • Balai Pelatihan Peternakan dan Ketahanan Pangan Cikole
      • Profile BPPKP
      • Standar Pelayanan BPPKP
    • Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Pakan Ternak Cikole
      • Profile BPTSPHPT Cikole
      • Standar Pelayanan BPTSPHPT Cikole
    • Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan Bahan Pakan Ternak Cikole
      • Profile BPMKP/BP Cikole
      • Standar Pelayanan BPMKP/BP Cikole
    • Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
      • Profile BPMKP
      • Standar Pelayanan BPMKP
    • Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah Bunikasih
      • Profile BPPIBTSP Bunikasih
      • Standar Pelayanan BPPIBTSP Bunikasih
    • Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Unggas Jatiwangi
      • Profile BPPTU Jatiwangi
      • Standar Pelayanan BPPTU Jatiwangi
  • PROGRAM UNGGULAN
    • Desa Mandiri Pangan
    • Lumbung Pangan
    • P2KP
    • Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat
    • Kawasan Rumah Pangan Lestari
    • LUPM
    • Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
    • Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat
    • Pola Pangan Harapan
    • UPSUS SIWAB
  • TRANSPARANSI ANGGARAN
    • APBD
  • PPID
    • Profil PPID DKPP
    • Daftar Informasi Publik DKPP
    • Mekanisme Permohonan Informasi
    • Rekapitulasi Permohonan Informasi
  • PERATURAN
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Menteri Lainnya
    • Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Peraturan Tentang Informasi Publik
  • KONTAK KAMI
  • SITEMAP
  1. Halaman Utama
  2. Artikel
  3. Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Di luar Rumah Potong Hewan Selama Masa PMK

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Di luar Rumah Potong Hewan Selama Masa PMK

Ditulis oleh : Administrator - Diterbitkan : Senin, 27 Juni 2022 - Dibaca : 727


Pelaksanaan Idul Adha tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena saat ini kita menghadapi situasi PMK. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan untuk pelaksanaan pemotongan di rumah potong hewan selama masa PMK ini.

Adapun beberapa ketentuan yang perlu diterapkan dalam rumah potong hewan adalah sebagai berikut.

Ketentuan Umum

  1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
  2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
  3. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
  4. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
  5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
  6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
  7. Penempatan dokter hewan atau paramedic (veteriner yang ditunjuk untuk melakukan Pengawasan dan pemeriksaan.)
  8. Tersedia fasilitas air bersih untuk pembersihan dan desinfeksi.

Ketentuan Khusus

Selain ketentuan umum, ada ketentuan khusus yang disesuaikan jika ada indikasi terinfeksi PMK.

Prosedur ini bisa diterapkan sesuai dengan klasifikasi daerah. Ada tiga pembagian daerah dengan penganan berbeda yakni Daerah Tertular, Daerah Terduga, dan Daerah bebas.

  1. Daerah Wabah Atau Tertular
  1. Keputusan ante mortem
  • Jika terindikasi ada hewan sakit. Maka hewan tersebut dilakukan pemotongan pada fase terakhir setelah pemotongan hewan yang sehat
  1. Perlakuan terhadap karkas
  • Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging)
  • Daging tidak boleh dicuci.
  1. Perlakuan terhadap hasil ikutan 
  • Ikutan Harus melalui desinfeksi dan dikubur, atau direbus minimal selama 30 menit sejak air mendidih.
  • Kulit dikemas dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yang memiliki fasilitas penggaraman kulit.
  • Ikutan yang telah direbus serta daging/karkas hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam; Kulit hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  1. Daerah Terduga
  1. Keputusan Ante mortem
  • Jika terindikasi ada hewan sakit, maka pemotongan dialkukan setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti prosedur pemotongan hewan di daerah tertular dengan pengawasan dokter hewan berwenang.
  • Jika dimungkinkan, maka dokter hewan berwenang untuk mengambil specimen hewan sakit di tempat khusus terpisah (isolasi)
  1. Perlakuan terhadap karkas
  • Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging) jika memungkinkan
  • Daging tidak boleh dicuci.
  1. Perlakuan terhadap hasil ikutan
  • Ikutan Harus melalui desinfeksi dan dikubur, atau direbus minimal selama 30 menit sejak air mendidih.
  • Kulit dikemas dalam wadah yang kedap air dan dipastikan diambil oleh pengepul yang memiliki fasilitas penggaraman kulit.
  • Ikutan yang telah direbus serta daging/karkas hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama dalam waktu kurang dari 5 jam; Kulit hanya boleh beredar dalam kabupaten/kota yang sama.
  1. Daerah Bebas
  1. Keputusan Ante mortem
  • Jika terindikasi ada hewan sakit, maka pemotongan dialkukan setelah selesai pemotongan hewan sehat dengan mengikuti prosedur pemotongan hewan di daerah tertular dengan pengawasan dokter hewan berwenang.
  • Jika dimungkinkan, maka dokter hewan berwenang untuk mengambil specimen hewan sakit di tempat khusus terpisah (isolasi)
  1. Perlakuan terhadap karkas
  • Jika pada pemeriksaan Post mortem teridentifikasi / terduga PMK maka dilaporkan ke dinas yang membidangi fungsi keswan kab/kota baik setempat maupun daerah asal.
  • Karkas perlu di deglanding (Pemisahan kelenjar getah) dan juga deboning (pemisahan tulang dari daging) jika memungkinkan
  • Daging direbus dalam air mendidih selama 30 menit, atau jika tidak ada perlakuan maka daging dimusnahkan.
  1. Perlakuan terhadap hasil ikutan
  • Ikutan harus dimusnahkan.

Pilih Bahasa:


Masuk
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan



Follow Twitter Kami Tweets DKPP
  • Terpopuler
  • Terbaru
Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak Ruminansia
Kejadian Kasus Feline Lower Urinary Tract Disase (FLUTD)
Manajemen Pemeliharaan Dan Pakan Pembesaran Sapi Perah
Mengenal Jenis Potongan Daging Sapi
Formulasi Ransum Berbasis Bahan Pakan Lokal
Buah Kesemek Ternyata Banyak Manfaatnya, Bisa Cegah Kanker
Manajemen Pencegahan Penyakit Mulut & Kuku (PMK) Melalui Pengelolaan Prima Hijauan Pakan Ternak (HPT)
Pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem
Eco Enzyme : Ramuan Alternatif untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Hijauan Rumput : Pakan Ternak Sapi Potong
Kosong

logo bawah
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI JAWA BARAT
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No.6 Lt.5 Soekarno-Hatta
Telp. 022-87327711 Faks. 022-87354100
Email : dkpp@jabarprov.go.id