Hero section image background

Pengadaan CPPD

 

Penyediaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Barat sudah berlangsung sejak tahun 2009, bertujuan untuk memperkuat Cadangan Pangan Nasional. Sebagai bentuk aplikasi/implementasi adalah melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, PP Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kemandirian Pangan.

 

Hal ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat 3 (PERDA Nomor 4 Tahun 2012), yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menyediakan cadangan pangan, paling kurang 200 ton beras dalam periode 1 tahun. Demikian juga pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan cadangan pangan paling kurang 100 ton beras dalam periode 1 tahun yang diperbaharui dengan PERMENTAN No 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dimana Cadangan Pangan Total Provinsi Jawa Barat idealnya sebesar 20.099,76 ton yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebesar 4.019,95 ton dan Kabupaten/kota sebesar 16.079,81 ton. Pada Tahun 2023 diperbaharui dengan Perbadan Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dimana Cadangan Pangan Total Provinsi Jawa Barat idealnya sebesar 9.672,72 ton yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebesar 1.934,54 ton dan Kabupaten/Kota sebesar 7.254,54 ton.

 

Pasal 8 dalam BAB III tentang Pengadaan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No.163 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pengadaan dilaksanakan dengan pembelian pangan pokok tertentu beras dan pangan lainnya yang ditetapkan sebagai CPPD dan metode pengadaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam hal pelaksanaan pengadaan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Pengadaan beras dilakukan secara Penunjukan Langsung kepada Perum BULOG Divre Jawa Barat yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau ULP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Metode Penunjukan Langsung mengingat beras yang dibeli harganya sudah ditetapkan oleh Pemerintah (Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 333.1/HK.02.05/K/7/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Harga Pembelian Beras untuk Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah tahun 2023 dan Keputusan Direksi Perum BULOG nomor KD-222/DK000/KU.02.01/08/2023).

 

Frequently Asked Questions

Dijelaskan UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan pada Pasal 23 telah mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional, yaitu : cadangan pangan pemerintah; cadangan pangan pemerintah daerah; dan cadangan pangan masyarakat.

Kebutuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bagi Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota untuk menanggulangi diantaranya : 1. Rawan pangan; 2. Dampak gejolak harga pangan; 3. Bencana alam; 4. Bencana Sosial; 5. Keadaan darurat; dan/atau 6. Penyaluran bencana kepada antar wilayah.

dekorasi FAQ