Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat
Latar Belakang
Harga komoditas pangan yang selalu berfluktuasi dapat merugikan petani sebagai produsen, pengolah pangan, pedagang hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Fluktuasi pasokan dan harga pangan yang tidak menentu, tidak hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga akan mempengaruhi pengendalian inflasi. Sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga bahan pangan digolongkan sebagai komponen inflasi bergejolak (volatile foods), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Oleh karena itu, hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis. Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yang saling terkait dan sering digunakan untuk mengetahui: (a) status distribusi pangan, (b) permasalahan yang disebabkan oleh rantai distribusi pangan pokok yang tidak efisien mulai dari tingkat produsen sampai konsumen, dan (c) ketidakcukupan pasokan pangan di suatu wilayah.
Dalam konteks regulasi, guna mengatur dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, telah terbit 2 (dua) Undang-Undang terkait stabilitas harga pangan, yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan bertanggung jawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, serta pada harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan produsen.
Peningkatan harga komoditas pangan memang dapat berasal dari produsen, namun sumber peningkatan harga tersebut biasanya lebih bersifat fundamental karena di dorong oleh meningkatnya harga input/sarana produksi atau karena faktor kebijakan pemerintah seperti penetapan harga dasar (floor price). Sementara peningkatan harga yang didorong oleh faktor distribusi bersifat variabel, seperti panjangnya rantai jalur distribusi, hambatan transportasi dan perilaku pedagang dalam: menetapkan marjin keuntungan, aksi spekulasi maupun kompetisi antar pedagang. Tingginya volatilitas harga komoditas yang terjadi selama ini mengindikasikan bahwa faktor distribusi sangat berpengaruh.
Di sisi lain dari segi perdagangan dalam negeri yang perlu mendapat perhatian adalah pada fungsi pasar sebagai lembaga yang sangat penting dalam sistem distribusi komoditas tersebut di pasar. Kemampuan dalam pengendalian terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap distribusi komoditas pangan disinyalir dapat mengurangi tekanan inflasi yang berasal dari komoditas pangan. Salah satu domain yang perlu diperhatikan dalam aliran komoditas pertanian adalah pasar induk atau pusat distribusi pangan suatu komoditas. Pusat distribusi pangan atau pasar induk adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan atau luar negeri.
Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang mengacu pada permasalahan utamayang terjadi selama ini yaitu tingginya disparitas harga antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan keuntungan tidak proporsional antara pelaku usaha. Harga yang tinggi di tingkat konsumen tidak menjamin petani (produsen) mendapatkan harga yang layak, sehingga diperlukan keseimbangan harga yang saling menguntungkan, baik di tingkat produsen maupun tingkat konsumen.
Berdasarkan permasalahan diatas, Kementerian Pertanian melakukan terobosan sebagai solusi permanen dalam mengatasi gejolak harga pangan yaitu melalui kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM). Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis, rantai distribusi pemasaran yang terintegrasi agar lebih efisien, harga konsumen dapat ditransmisikan dengan baik kepada harga petani (produsen), informasi pasar antar wilayah berjalan dengan baik, mencegah terjadinya Patron-Client (pemasukan pangan ke pasar suatu wilayah hanya boleh dipasok oleh pelaku usaha tertentu), dan mencegah penyalahgunaan market power oleh pelaku usaha tertentu.
Kegiatan PUPM secara tidak langsung berperan dalam mengatasi anjloknya harga pada masa panen raya dan tingginya harga pada saat paceklik dan menjadi instrumen yang dibuat Pemerintah untuk menahan gejolak harga dalam situasi tertentu, merupakan mekanisme yang berkelanjutan baik pada saat situasi suplai melimpah dan kurang atau sebagai stabilisator, dalam menjaga pasokan pangan pemerintah bersama masyarakat.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup substansi Pedoman Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat Tahun 2016 meliputi:
- Tujuan, sasaran dan indikator keberhasilan;
- Kerangka pikir;
- Pelaksanaan kegiatan;
- Pembiayaan;
- Organisasi dan tata kerja;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PUPM adalah kegiatan memberdayakan lembaga usaha pangan masyarakat atau gabungan kelompok tani dalam melayani Toko Tani Indonesia untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.
- Dana Bantuan Pemerintah adalah bersumber dari APBN Tahun 2016 dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan/ ditransfer langsung ke rekening Gapoktan/LUPM dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.
- Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
- Toko Tani Indonesia yang selanjutnya disingkat TTI adalah yang dirancang untuk menjual komoditas pangan hasil produksi petani sesuai harga yang wajar kepada konsumen yang dipasok oleh Gapoktan/Lembaga Usaha Pangan Masyarakat, dan/atau BULOG.
- Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi serta berkekuatan hukum.
- Lembaga Usaha Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LUPM adalah lembaga usaha bersama yang berkembang di masyarakat bergerak di bidang produksi/usaha pangan, berorientasi bisnis, memiliki struktur organisasi dan berkekuatan hukum.
- Rencana Usaha Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat RUPM adalah rencana usaha yang disusun secara sistematis dan partisipatif yang kemudian digunakan sebagai dasar pencairan atau rekomendasi dari Tim Teknis dan Ketua LUPM dalam rangka pembelanjaan Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan pembelian/pengadaan dan penyaluran bahan pangan.
- Komoditas pangan adalah produk pangan yang diperjual-belikan pada kegiatan TTI dalam rangka stabilisasi harga pangan yaitu: beras, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, bawang merah, daging sapi, dan komoditas lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
- Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
- Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- Jaringan TTI adalah hubungan antar penyedia, penyalur, dan konsumen pangan baik lembaga, kelompok, individu, ataupun masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
- Harga Pembelian Pemerintah adalah harga pembelian Pemerintah untuk komoditas gabah/beras sesuai dengan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
- Harga Beli Gapoktan/Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang pangan adalah harga beli kepada petani dengan harga yang layak.
- Harga Jual Gapoktan adalah harga jual produk pangan dari Gapoktan/Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang pangan kepada TTI.
- Harga Eceran Tertinggi adalah harga acuan tertinggi produk pangan yang dijual oleh pedagang TTI kepada konsumen dalam satuan (Rp/kg).
- Pendampingan adalah proses pembimbingan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan aktivitas pengendalian pasokan dan harga pangan kepada PUPM dan pedagang TTI, meningkatkan kemampuan teknis, melakukan pemantauan, pengendalian, serta pengawasan internal oleh Kementerian Pertanian.
TUJUAN, SASARAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Tujuan
Tujuan Pedoman Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan arah dan petunjuk kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, Perum BULOG, Gapoktan/LUPM dan Pedagang TTI. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan PUPM dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan, yaitu:
- menyerap produk pertanian nasional dengan harga yang layak dan menguntungkan petani khususnya bahan pangan pokok dan strategis;
- mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan strategis; dan
- memberikan kemudahan akses konsumen/masyarakat terhadap bahan pangan pokok dan strategis, dengan harga yang terjangkau dan wajar.
2. Sasaran
Sasaran kegiatan PUPM pada Tahun Anggaran 2016 adalah 500 (lima ratus) Gapoktan/LUPM yang melayani 1.000 (seribu) TTI, untuk kemudahan akses pangan kepada masyarakat dengan harga yang wajar di 33 provinsi tersebar di kabupaten/kota di daerah konsumen utamanya yang menjadi barometer fluktuasi harga dan pasokan.
3.Indikator Keberhasilan
Untuk mengukur keberhasilan kegiatan PUPM, digunakan beberapa indikator kinerja :
- Indikator Masukan (Input)
- Dana bantuan pemerintah;
- 500 (lima ratus) Gapoktan/LUPM di 33 (tiga puluh tiga) provinsi;
- pasokan pangan yang berkelanjutan kepada 1000 (seribu) TTI; dan
- pendampingan, pengawalan, dan bimbingan teknis di 33 provinsi.
- Indikator Keluaran (Output)
- tersalurkannya dana bantuan pemerintah kepada Gapoktan/LUPM;
- 500 (lima ratus) Gapoktan/LUPM pemasok TTI;
- 1.000 (seribu) jaringan pemasaran baru bagi produsen/petani;
- terlaksanya pendampingan, pengawalan, dan bimbingan teknis di 33 (tiga puluh tiga) provinsi.
- Tercapainya stabilisasi harga beras dengan koefisien varian (CV) ≤ 10%.
Indikator hasil (Outcome)
- stabilitas pasokan dan harga pangan yang diperjualbelikan di jaringan TTI;
- posisi tawar petani meningkat;
- terbentuknya jaringan pemasaran bagi produsen/petani;
- kemudahan akses masyarakat terhadap pangan bagi masyarakat; dan
- konsumen memperoleh harga pangan yang wajar.
Gapoktan/LUPM yang dipilih sebagai penerima dana bantuan pemerintah dengan kriteria:
- memiliki legalitas (disahkan oleh Bupati/Walikota/Camat/Lurah/ Kepala Desa);
- berorientasi bisnis dan memiliki pengalaman dalam kegiatan perdagangan pangan minimal 3 (tiga) tahun;
- memiliki AD/ART dan struktur organisasi;
- memiliki penggilingan (Rice Miling Unit);
- diutamakan memiliki mesin pengering (dryer);
- menyediakan gudang penyimpanan pangan dan aset pendukung lainnya;
- memiliki jejaring pemasaran;
- tidak sedang menerima bantuan lain dari Kementerian Pertanian di tahun berjalan;
- sanggup memasok bahan pangan secara berkelanjutan minimal ke 2 (dua) TTI yang dinyatakan dalam kontrak kerjasama;
- sanggup menjaga kualitas pasokan bahan pangan secara kontinyu;
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan keuangan;
- sanggup membuat pembukuan dan pelaporan secara tertib dan periodik.
TTI yang akan menjadi pelaksana kegiatan TTI mengacu kepada kriteria :
- pedagang tetap;
- memiliki tempat usaha milik pribadi atau sewa;
- berlokasi strategis yang mudah dijangkau konsumen;
- memiliki SIUP/NPWP/UD (minimal surat izin usaha dari desa);
- berpengalaman dalam kegiatan perdagangan pangan minimal 1 (satu) tahun;
- tidak sedang bermasalah dalam hutang/piutang dengan pihak manapun;
- sanggup melakukan kontrak kerjasama dengan Gapoktan/ LUPM;
- sanggup membuat pembukuan dan pelaporan secara tertib dan periodik
- menjual produk pangan TTI.
- membuat catatan transaksi penjualan khusus kegiatan TTI dan melakukan pelaporan.
Tenaga Pendamping yang akan mendampingi Gapoktan/LUPM dan TTI mengacu pada kriteria :
- berpendidikan minimal SMU atau sederajat;
- berdomisili dekat dengan Gapoktan/LUPM dan atau lokasi pedagang TTI;
- satu orang pendamping akan mendampingi 1 (satu) Gapoktan/LUPM dengan TTI-nya;
- memiliki komitmen untuk mendampingi dan membimbing Gapoktan/ LUPM dan TTI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Tim Pembina Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota;
- sanggup membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan PUPM secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada Gapoktan/LUPM dan pedagang TTI;
- sanggup melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali dalam dua minggu kepada Gapoktan/LUPM dan pedagang TTI;
- membuat laporan berkala.
Untuk lebih lengkapnya, Pedoman Umum PUPM dapat diakses dibawah ini: