Profile UPTD BKHKMV
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Cikole Lembang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional/tugas teknis penunjang di bidang pelayanan veteriner, meliputi pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan, serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pelayanan Veteriner Cikole Lembang. Balai Pelayanan Veteriner Cikole Lembang mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan veteriner;
- penyelenggaraanpelayanan veteriner meliputi pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Balai; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Balai, meliputi:
- menyelenggarakan penyusunan program kerja Balai;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pelayanan veteriner;
- penyelenggaraankoordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai meliputi,pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pelayanan veteriner;
- menyelenggarakan pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan;
- menyelenggarakan surveilans penyakit hewan dan surveilans produk hewan;
- menyelenggarakanpengelolaan akreditasi pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan;
- menyelenggarakan pelayanan bimbingan teknis laboratorium pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan;
- menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan produk hewan;
- menyelenggarakan pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan;
- menyelenggarakan ketatausahaan balai;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Balai;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, rekomendasi dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibahbantuan sosial di bidang pelayanan veteriner;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pelayanan veteriner sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- memimpin seluruh kegiatan Balai;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Balai;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Balai Pelayanan Veteriner Cikole Lembang; dan menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profile Lebih Lengkap : KLIK
Alamat
JL. Raya Tangkuban Perahu, Km. 22, Cikole, Lembang, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40391
Telepon