P2KP
Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan dalam beberapa pasalantara lainPasal 60 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal untuk mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif.
Sejak tahun 2010 KementerianPertanianmelaluiBadanKetahanan Pangan sesungguhnya telah melaksanakan kegiatanPercepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP)yang juga merupakan perwujudandari Peraturan PresidenNomor22Tahun2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman KonsumsiPangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Peraturan tersebut merupakan acuan untuk mendorong upaya penganekaragaman konsumsi pangan dengan cepat melaluibasis kearifan lokal serta kerja sama terintegrasi antarapemerintah, pemerintah daerah, danmasyarakat.Ditingkatprovinsi,kebijakan tersebuttelah ditindaklanjuti melaluisurat edaran atau PeraturanGubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).
Sebagai bentuk keberlanjutan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal diimplementasikan melalui kegiatan: (1) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), (2) Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L), serta (3) Sosialisasi dan Promosi P2KP. Sebelum tahun 2016 kegiatan ini dibiaya dari dana Bantuan Sosial, namun untuk tahun 2016 dibiayai dengan dana bantuan pemerintah. Melalui tiga kegiatan besar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Disamping itu perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihak swasta yang antara lain bisa berupa Corporate.
Social Responsibility(CSR)/ProgramKemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) baik di bidang pangan maupun bidang lainnya lainnya seperti pendidikan dengan sosialisasi baik kepada anak usia dini maupun kepada kelompok wanita dan masyarakat dalam konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman.
Pelaksanaan gerakan P2KP terutama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi dengan berbagai kegiatan lainnya dalam mewujudkan pengembangan ekonomi daerah, baik dalam pelaksanaan maupun pembiayaannya. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai integrator utama memiliki peranan penting dalam mengoordinasikan gerakan P2KP, khususnya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change). Disamping untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, gerakan P2KP ini juga ditujukan untuk meningkatkan keragaman dan kualitas konsumsi pangan masyarakat agar lebih beragam, bergizi seimbang dan aman guna menunjang hidup sehat, aktif dan produktif.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini diantaranya kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Di tingkat provinsi, kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui surat edaran atau Peraturan Gubernur (Pergub) dan ditingkat kabupatan/kota ditindaklanjuti dengan Surat Edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).
Ruang Lingkup Kegiatan :
1. Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Konsep KRPL
2. Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L)
3. Sosialisasi dan Promosi P2KP
Tujuan Umum :
Secara umum tujuan kegiatan P2KP adalah untuk memfasilitasi dan mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan masyarakat yang B2SA yang diindikasikan dengan meningkatnya skor Pola Pangan Harapan (PPH).
Tujuan Khusus :
- Meningkatkan partisipasi kelompok wanita dalam penyediaan sumber pangan dan gizi keluarga melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan sebagai penghasil sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral.
- Mendorong pengembangan usaha pengolahan pangan skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
- Meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan pangan pokok beras.
Sasaran Kegiatan :
- Peningkatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
- Berkembangnya usaha pengolahan pangan skala UMKM sumber karbohidrat selain beras dan terigu yang berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
- Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA serta menurunnya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap bahan pangan tertentu dengan pemanfaatan pangan lokal.
Sasaran Lokasi Kegiatan :
1. Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 terdiri dari dua tahap, yaitu tahap penumbuhan dan tahap pengembangan.
- Tahap Penumbuhan dengan dana sebesar Rp. 15.000.000/kelompok dilaksanakan di 12 kabupaten/kota se Jawa Barat dengan total kelompok sebanyak 216 kelompok.
- Tahap Pengembangan dengan dana sebesar Rp. 10.000.000/kelompok dilaksanakan di 20 kabupaten/kota se Jawa Barat dengan total kelompok sebanyak 152 kelompok.
2. Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L) dilaksanakan di Desa Dangdeur Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
3. Sosialisasi dan Promosi P2KP dilaksanakan di 26 Kabupaten dan Kota se – Jawa Barat
Petunjuk Teknis P2KP tahun 2016
PERMENTAN_P2KP_2016>diunduh
Kelompok Penerima KRPL di Provinsi Jawa Barat Tahap Penumbuhan Tahun 2016
SK.PEN KEL. 2016 Tahap Penumbuhan>diunduh KELOMPOK PENUMBUHAN
Kelompok Penerima KRPL di Provinsi Jawa Barat Tahap Pengembangan Tahun 2016
SK.PEN KEL. 2015 Tahap Pengembangan>diunduh KELOMPOK PENGEMBANGAN