Pada Tahun 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat dengan Tupoksi berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang membawahi Satu Sekretariat, dan Empat Bidang, serta Sepuluh Unit Pelaksana Teknis Dinas. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Berkedudukan di Kota Bandung dengan alamat Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 6 Lt. 5 Bandung.
Sebagai Perangkat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan visi Jawa Barat ”Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi". Dalam mewujudkan Visi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat mengemban misi keempat yaitu Meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi umat yang sejahtera dan adil melalui pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan pusat-pusat inovasi serta pelaku pembangunan, yaitu dengan nelayan juara, pariwisata juara, lingkungan juara, kelola sampah juara, tanggap bencana juara, ekonomi kreatif juara, buruh juara, industri juara, pasar juara, petani juara, umat juara, umkm juara, dan wirausaha juara.
Tujuan pembangunan ketahanan pangan dan peternakan adalah terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing serta mengurangi disparitas ekonomi. Sasaran pembangunan ketahanan pangan dan peternakan yaitu Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan yang mandiri untuk mencapai kedaulatan pangan.
Strategi yang dilaksanakan dalam mewujudkan pembangunan daerah Jawa Barat yaitu menyediakan pangan berkualitas bagi masyarakat dengan arah kebijakan meningkatkan ketersediaan, akses, distribusi keamanan, dan penguatan cadangan pangan. Selanjutnya mengembangkan inovasi untuk peningkatan produksi/produktivitas dan nilai tambah hasil pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan dengan arah kebijakan mengembangkan unit pengelolaan hutan rakyat lestari dan meningkatkan akses, pengembangan kawasan kluster pertanian, kehutanan, kelautan, dan revitalisasi lahan, dukungan infrastruktur, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia.