Standar Pelayanan UPTD BPPTDK Margawati Garut
UPTD Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional bidang pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak, meliputi pelayanan teknis, distribusi dan informasi.
Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan ternak domba dan kambing sertahijauan pakan ternak;
- penyelenggaraanpengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Balai; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Balai, meliputi:
- menyelenggarakan penyusunan program kerja Balai;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis kegiatan pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak serta menyelenggarakan pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis kegiatan pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak;
- menyelenggarakan pelayanan teknis budidaya ternak domba dan kambing, pakan ternak, HPT dan produksi hasil ternak;
- menyelenggarakan distribusi dan informasi data hasil perkembangan ternak domba dan kambing, pakan ternak, HPT dan produksi hasil ternak;
- menyelenggarakan model teknologi dan percontohan budidaya ternak domba dan kambing, HPT dan produksi hasil ternak;
- menyelenggarakan ketatausahaan balai;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Balai;
- menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial bidang pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak Margawati;
- menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai pengembangan ternak domba dan kambing serta hijauan pakan ternak sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Balai;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati; dan menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.