TUGAS POKOK :
Dinas memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian, sub urusan peternakan, meliputi ketersediaan dan distribusi, konsumsi dan pengembangan sumber daya manusia, produksi peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI :
Dinas mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan bidang pertanian, sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan ketahanan pangan dan pertanian, sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.