Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner
Ditulis oleh : Administrator - Diterbitkan : Selasa, 20 September 2022 - Dibaca : 10538
Oleh: Drh. Tine Nurasih Kadaryati
(Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya)
Pangan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar karena berpengaruh terhadap eksistensi dan ketahanan hidup manusia, melalui proses metabolism dalam tubuh akan dihasilkan energi yang digunakan untuk beraktivitas dan menjalankan proses-proses kimiawi dalam tubuh manusia dan selain itu zat gizi bagi manusia juga menentukan tingkat kesehatannya.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman. Bahan pangan pada umumnya tidak dikonsumsi dalam bentuk mentah, tetapi sebagian diolah menjadi berbagai jenis dan bentuk makanan sehingga mudah diterima secara sensoris oleh manusia. Tujuan pengolahan juga untuk memperpanjang masa simpan bahan pangan tersebut oleh karena sebagian besar bahan pangan bersifat mudah rusak.
Selain jumlahnya yang cukup, makanan yang dikonsumsi harus mempunyai nilai gizi yang tinggi, bersih, dan aman. Sedangkan yang dimaksud dengan makanan aman adalah makanan yang bebas dari komponen-komponen berbahaya atau organisme yang dapat menyebabkan keracunan atau menimbulkan penyakit. Makanan yang sehat dan aman merupakan factor penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu kualitas dan keamanan pangan baik secara biologi, kimia maupun secara fisik harus selalu dipertahankan.
Saat ini masalah jaminan mutu dan keamanan pangan terus berkembang sesuai dengan tuntutan dan persyaratan konsumen serta dengan tingkat kehidupan dan kesejahteraan manusia. Keamanan pangan menjadi hak bagi konsumen, dan menjadi issue penting didalam perdagangan global, jaminan keamanan pangan merupakan syarat dalam memenangkan persaingan di pasar bebas.
Persoalan keamanan pangan menjadi dasar perlunya Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan, sehingga produk pangan dari produk hewan yang dihasilkan Halal, Aman, Utuh dan Sehat. Produk Hewan terdiri atas produk pangan asal hewan (PPAH) dan produk hewan non pangan (PHNP) yang keduanya berpotensi menularkan penyakit baik zoonosis maupun non zoonosis
Apakah itu Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner????
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 yang dimaksud dengan Sertifkasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner.
Jenis unit usaha yang wajib memiliki NKV sebagai berikut :
- Rumah Potong Hewan (ruminansia, babi, dan unggas)
- Budidaya (Unggas, Petelur, dan Sapi perah)
- Distribusi (Cold Storage, Kios Daging, Ritel, Gudang Kering, Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi, Penampungan Susu)
- Sarang Burung Walet (Rumah, Pencucian, Pengumpulan, dan Pengolahan)
- Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (Daging, Susu, Telur, Madu, dan Produk Pangan Lain)
- Pengolahan Hewan Non Pangan
Bagaimana cara memperoleh sertifikat NKV?
Unit usaha dapat memperoleh sertifikat NKV dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai ketentuan pada Permentan nomor 11 tahun 2020.
Mekanisme sertifikasi NKV yaitu :
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Provinsi
- Apabila permohonan lengkap maka akan dilakukan audit oleh auditor NKV
- Berdasarkan hasil audit maka akan ada temuan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki oleh pelaku usaha
- Pelaku usaha melakukan perbaikan yang hasilnya dikirimkan kepada auditor untuk dilakukan penilaian dan diajukan untuk disetujui oleh POV
- Apabila memenuhi syarat maka akan disetujui oleh POV dan dikeluarkan sertifikat NKV dan hasil penilaian levelnya, apabila belum memenuhi syarat makan akan dikembalikan dan dilakukan kembali pembinaan oleh kabupaten/kota (maksimal 5 tahun).
Persyaratan Administrasi NKV :
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
- Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota
- Perjanjian Pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Persyaratan Teknis NKV yaitu sarana dan prasarana memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan; mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang hygiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kementerian Pertanian Nomor B-01011/PK.410/F5/08/2022, bahwa sertifikasi NKV dapat diajukan melaui OSS (Online Single System). OSS adalah suatu sistem layanan publik satu pintu yang menangani seluruh perijinan di Indonesia. Berikut adalah jenis usaha (berdasarkan KBLI) yang dapat mengajukan NKV melalui OSS. Nomor KBLI yang terasosiasi dengan NKV, yaitu 01412, 01414, 01443, 01462, 01464, 01465, 01466, 04193, 04197, 10510, 10531, 10590, 10799, 10801, 11013, 15111, 46321, 46323, 46325, 46326, 46327, 47214, 52101, dan 52102. Untuk alur registrasi nomor kontrol veteriner yaitu sebagai berikut :
- Pelaku usaha harus memiliki perizinan dasar KBLI (PB) di OSS terlebih dahulu agar bisa mengajukan PB UMKU
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan di OSS
- OSS akan membuka halama SisnasNKV Ketika permohonan tersebut disubmit di OSS oleh Pelaku Usaha
- Di halaman SisnasNKV tsb, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
- Provinsi melakukan verifikasi dan persetujuan di SisnasNKV
- Data persetujuan masuk ke OSS untuk penerbitan dan Pelaku Usaha bisa mencetak produk final perizinannya di OSS
Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui E-Mail keswankesmavet@jabarprov.go.id.