Pengujian Penyakit dan Produk Hewan
Pengujian Penyakit dan Produk Hewan
Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner berlokasi di Jl. Raya Tangkuban Perahu KM. 22 Desa Cikole Kec. Lembang Kab. Bandung Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner meliputi pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan.
UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mernpunyai fungsi:
1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
2. penyelenggaraan pengelolaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner meliputi pengujian penyakit hewan dan pengujian produk hewan;
3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.