Fasilitasi Kunjungan Edukasi Peternakan
Fasilitasi Kunjungan Edukasi Peternakan
Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing (BPPTDK) Margawati merupakan salah satu UPTD di bawah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Unit Organisasi Bersifat Khusus di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. UPTD BPPTDK Margawati berada di dua lokasi yaitu BPPTDK Margawati yang berada di Kabupaten Garut yang secara khusus sebagai lokasi pemurnian Domba Garut serta Satuan Pelayanan Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing (SP3TDK) Tambakmekar yang berlokasi di Kabupaten Subang yang diperuntukan untuk pemurnian Domba Priangan, pengembangan domba non Garut, dan kambing. UPTD BPPTDK Margawati memiliki luas wilayah sebesar 53 hektar yang terbagi di dua lokasi tersebut untuk mendukung total populasi ternak pada akhir Tahun 2023 mencapai kurang lebih 3000 ekor.
UPTD BPPTDK Margawati berkontribusi dalam pencapaian target produksi peternakan berupa daging pada Rencana Strategis Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPTD BPPTDK Margawati berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 81 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Tugas pokok UPTD BPPTDK Margawati yaitu melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengembangan perbibitan ternak domba dan kambing meliputi pembibitan serta distribusi dan informasi. Fungsi UPTD BPPTDK Margawati yaitu :
1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan pengembangan perbibitan ternak domba dan kambing;
2. Penyelenggaraan pengelolaan pengembangan perbibitan ternak domba dan kambing meliputi pembibitan serta distribusi dan informasi;
3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Domba dan Kambing Margawati; dan
4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi balai tersebut, program kerja BPPTDK Margawati Tahun 2023 telah disusun sebagai petunjuk pelaksanaan tugas untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif. Untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja tersebut, maka disusun Laporan Tahunan yang berisi laporan akhir kegiatan baik administrasi maupun teknis operasional Balai.