Hero section image background

Sejarah

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat

 

Organisasi/Instansi pemerintah yang menangani urusan/fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Barat sudah berdiri sejak masa pemerintahan kolonial Belanda, yaitu tercatat mulai berdiri pada tahun 1932 dengan nama Provinciale Veeart Senijkundige Diesnst yang berkedudukan di Bandung, dikepalai oleh seorang Inspektur berkebangsaan Belanda dan dibantu oleh pegawai sebanyak 46 orang, dengan wilayah kerja meliputi Jawa Barat dan Jakarta. Organisasii ni mempunyai tugas memfasilitasi masyarakat dalam hal pencegahan/pemberantasan penyakit hewan dan peningkatan produksi ternak, serta penyediaan kesehatan produk ternak(RPH) di Jawa Barat dan Jakarta. Pada masa tersebut pemerintah Belanda cukup tinggi perhatiannya dalam pengembangan budidaya peternakan milik masyarakat,dicirikan dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan dalam undang-undang kehewanan antara lain berisi tentang :      

1. Penetapan tanah pangonan disetiap desa, sebagai lahan yang diperuntukan bagi pengembalaan ternak-ternak milik masyarakat desa, dan tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan;   

 

2.  Pengangkatan Mantri Hewan di setiap Kecamatan,yang bertugas untuk melayani dan menjaga kesehatan ternak milik masyarakat;  

                                             

3. Pelarangan pemotongan betina produktif hewan bertanduk yang bermaksud meningkatkan populasi ternak.

 

Pada awal masa kemerdekaan, organisasi kehewanan ini menjadi Jawatan Pertanian Republik Indonesia, merupakan instansi vertikal (Pusat) dibawah Kementerian Kemakmuran.Kebijakan dan program dari Jawatan Pertanian tersebut adalah dalam rangka meningkatkan produksi dan pendapatan petani/masyarakat, yang meliputi usaha-usaha pertanian rakyat, perkebunan, perikanan darat, kehewanan danpenyaluran bahan makanan.

 

Berawal dari pembentukan Provinsi Jawa Barat pada tahun 1950 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950.Undang-undang tersebut memberikan urusan yang menjadi kewenangan pangkal daerah, diantaranya adalah urusan kehewanan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1951 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian urusan dalam lapangan kehewanan kepada Provinsi Jawa Barat yang meliputi urusan-urusan: Usaha pemasukan bibit ternak dari luar provinsi,  Usaha mempeternakan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan di luar provinsi, Mengadakan pertemuan-pertemuan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan, termasuk juga ternak jenis unggas yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah. Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tersebut diatas wilayah Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara (DPDS) Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat resmi berdiri, sedangkan  untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Pertanian ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pemerintahan Daerah Sementara (DPDS) Provinsi Daerah Jawa Barat Nomor 3/UPO/1952 dibentuklah Jawatan Pertanian Rakyat dan Jawatan Kehewanan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Juni1952