![Gambar ke-1](https://d2s1u1uyrl4yfi.cloudfront.net/dkpp/showcase/5a29dc958facc0b902e54488d5b18feb.webp)
Maklumat Pelayanan
Balai Perbibitan dan Pengembangan Inseminasi Buatan Ternak Sapi Perah Bunikasih
UPTD BPPIB TSP Bunikasih sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2017 memiliki tupoksi salah satunya adalah melakukan pengelolaan pembibitan ternak sapi perah termasuk di dalamnya adalah kegiatan pembesaran ternak (Rearing) serta melakukan distribusi bibit ternak sapi perah. Pada tahun 2023 telah dilakukan kegiatan penjaringan calon bibit ternak sapi perah sebanyak 115 ekor dari GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) yang bersumber anggaran APBD 2023 dan 10 ekor dari BBPTU HPT Baturraden dengan anggaran bersumber dari APBN 2023.
Ternak-ternak tersebut kemudian dibesarkan, dipelihara, dan dimonitoring performanya sesuai dengan SOP yang sudah terstandar Good Breeding Practice sesuai Permentan No. 100 tahun 2014. Tujuan dari Program Rearing Pedet Sapi Perah di UPTD BPPIBTSP Bunikasih adalah menyelamatkan dan menyiapkan bibit sapi perah berkualitas yang nantinya akan kembali didistribusikan kepada masyarakat peternak di Jawa Barat.