Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)
Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)
Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Jawa Barat pertama kali dibentuk melalui Keputusan Gubemur Jawa Barat Nomor 501/Kep.236-BKPD/2010 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah sebagai pelaksana Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah tanggal 26 Januari 2010.
Dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Badan Ketahanan Pangan Daerah digabung menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Petemakan Provinsi Jawa Barat. UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) dibentuk berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Barat No.89 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD/Balai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya peraturan Gubemur tersebut pula, UPTD Balai BPMKP dikukuhkan selaku OKKP-D Provinsi Jawa Barat.
UPTD BPMKP sebagai OKKP-D Provinsi Jawa Barat dibentuk dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan, dan diharapkan dapat membangun sistem penyediaan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Dalam melaksanakan pelayanan tersebut mengacu kepada SNI ISO/IEC 17065 Tahun 2012. Pelayanan dimaksud dilakukan sebagai upaya menjamin mutu hasil pertanian dan melindungi masyarakat dan peredaran pangan segar hasil pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Ruang lingkup kegiatan pelayanan di OKKP- D Provinsi Jawa Barat diantaranya :
1. Sertifikasi Prima 2 dan 3
2. Izin Edar Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB - PSAT)
3. Izin Edar PSAT Produksi dalam Negeri (PSAT-PD)
4. Izin Rumah Pengemasan (Packing House)
5. Penerbitan Health Certificate (Sertifikat Kesehatan)