
Data NKV RPHU
di Provinsi Jawa Barat

Informasi Data RPHU ber NKV di Provinis Jawa Barat

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat ini menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan asal hewan, baik dalam bentuk produk segar maupun produk olahan, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Salah satu unit usaha yang wajib memiliki NKV adalah Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). RPHU berperan penting dalam menjamin bahwa proses pemotongan unggas dilakukan dengan cara yang higienis, layak, dan memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner. Dengan memiliki sertifikat NKV, RPHU telah dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang memastikan produk unggas yang dihasilkan bebas dari kontaminasi, aman, dan layak edar.
Di Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini tercatat terdapat sekitar 61 unit RPHU yang telah memiliki sertifikat NKV, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Penyebaran ini menunjukkan adanya upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan jaminan keamanan pangan asal hewan serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi standar veteriner nasional.
Selain itu, di dalam peta sebaran RPHU ini dapat dilihat informasi mengenai alamat, nomor telepon/email, serta kapasitas potong harian dari masing-masing unit RPHU. Informasi ini berguna sebagai sumber data bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam memantau dan mengoptimalkan pemanfaatan RPHU ber-NKV di Jawa Barat. Keberadaan RPHU ber-NKV juga menjadi indikator penting dalam mendukung sistem kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) dan menjamin rantai pasok pangan hewani yang sehat, aman, utuh, dan halal (ASUH) di wilayah Jawa Barat.